Polres Pesawaran Akan Turun ke Desa Pekondoh, Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Perangkat Desa
Pesawaran – VIRAL PETANG NET:
Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menyatakan akan segera melakukan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Langkah hukum ini didasari oleh Surat Nomor: B/83/IV/RES.2.4./2025/Reskrim Polres Pesawaran, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum atas laporan masyarakat tertanggal 14 Januari 2025.
Empat perangkat desa yang dilaporkan, yakni Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin, diduga kuat telah memalsukan dan menggunakan fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang kemudian diubah datanya untuk memperoleh ijazah Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima. Dugaan ini diperkuat dengan surat dari sejumlah sekolah yang menyatakan bahwa keempat nama tersebut tidak tercatat dalam data resmi lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Salah satu ijazah yang dipersoalkan bahkan diduga berasal dari fotokopi ijazah milik almarhum Beni Setiawan, yang merupakan adik kandung kepala desa Pekondoh, dan digunakan tanpa hak untuk keperluan pengangkatan jabatan perangkat desa.
Meski proses penyelidikan telah berjalan, penyidik mencatat bahwa para terlapor serta dua saksi, yakni mantan Sekretaris Desa Nukman dan mantan Kasi Pemerintahan Nahwan, dua kali tidak menghadiri undangan penyidik. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan ketidakhormatan terhadap proses penyelidikan yang sah.
Menanggapi kondisi ini, pihak Polres menyatakan akan mengambil langkah tegas. “Kami bersama tim dan Kanit akan turun ke Desa Pekondoh. Tim akan turun langsung bersama Kanit,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang penyidik.
Melalui DPD LSM KPK-RI, pelapor dalam kasus ini, meminta agar aparat hukum tidak berlama-lama dalam proses dan segera menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum.
“Kami minta aparat hukum tidak main-main. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Unsur dugaan pemalsuan dokumen sudah sangat jelas. Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas RYal.
Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, 266, dan 55 KUHP, yang mengatur pidana terhadap tindak pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Masyarakat berharap, penegak hukum dapat menunjukkan integritas dan ketegasan dalam menangani laporan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran.
Pesawaran viral petang net, 08/04/2025
(RUMLI)
edisi selanjutnya...
Post a Comment