Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Kejari Tanggamus Tetapkan Kabid Perencanaan RSUD Batin Mangunang Sebagai Tersangka Pengadaan Alat Ct-Scan TA.2022-2023

Tanggamus – Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya resmi menetapkan Kepala Bidang Perencanaan sekaligus PPTK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang berinisial M sebagai tersangka dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun penyelidikan dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Ct-Scan Tahun Anggaran 2022-2023.


Kepala Kejari Tanggamus menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam Pers Rilis yang berlangsung di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari Tanggamus, pada Rabu 16-04-2025.


Kajari Tanggamus dr. Adi Fakhruddin S,H, M,H, M,A mengatakan bahwa, penetapan tersangka terhadap inisial M tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

“Selanjutnya berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. Tim penyidik Kejari Tanggamus telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga tim penyidik menetapkan tersangka M selaku PPTK pengadaan Ct-Scan Tahun Anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang tersebut,” kata Kajari.

Kajari mengungkapkan, RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 mendapat dana DAK pengadaan alat kesehatan Ct-Scan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 13. 433.800.000. Dalam pelaksanaannya terdapat pengadaan yang berbeda dari perencanaan.


“Modus operandi yang dilakukan tersangka M diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat Ct-Scan dengan merk yang berbeda dan tidak ada dalam E-katalog serta tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.175.436.958.20,” ungkapnya.


Kajari Tanggamus menerangkan bahwa, setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai tanggal 16 April sampai tanggal 5 Mei 2025, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus.


“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3. Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” terangnya.


Lebih lanjut dijelaskan Kajari dr. Adi Fakhruddin, selanjutnya Tim Penyidik Kejari Tanggamus terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.


“Untuk kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, kita menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Tim Penyidik. Doa kan saja semua berjalan lancar,” harapnya.

[HYT]

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!