Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar Tahun 2022, LSM KPK-RI DPD Lampung Siap Laporkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran
Pesawaran Lampung, Viral petang net:
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Lampung berencana akan melaporkan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran.
Ketua LSM KPK-RI DPD Lampung, Morok, menegaskan bahwa laporan tersebut sedang dipersiapkan secara resmi untuk disampaikan dalam waktu dekat. Proyek SPAM tahun 2022 tersebut diduga kuat bermasalah, di mana berdasarkan dokumen yang diperoleh, pelaksanaan proyek ini dijalankan oleh CV Athipa Kalya dengan jaminan pelaksanaan bernomor 120/KCP.TU/PG-2/06/2022 Garangsi Bank
Dalam dokumen Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pesawaran, proyek ini tercatat dengan kode pelaksanaan 04.01.01 – Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan dan dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran yang saat itu dipimpin oleh Firman Rusli selaku kepala dinas.
Ironisnya, proyek yang seharusnya diawasi ketat tersebut ternyata menjadi sorotan publik. Dalam papan informasi proyek disebutkan bahwa Program Kegiatan Pembangunan Infrastruktur ini diawasi dan didampingi oleh Tim Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam rangka pencegahan korupsi dan percepatan serta pengawalan proses pembangunan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Namun kenyataannya, muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Muallim Taher, menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan korupsi dalam proyek ini. “Saya prihatin. Proyek sebesar ini diawasi langsung oleh kejaksaan, tapi tetap saja muncul dugaan korupsi. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan dan pengawasan di daerah,” ungkap Muallim.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek SPAM senilai Rp8 miliar ini seharusnya memberikan dampak signifikan bagi pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Pesawaran. Namun, hingga kini hasil pelaksanaan proyek tersebut dinilai belum memberikan manfaat maksimal, bahkan disinyalir mangkrak di sejumlah titik. Hal ini menjadi dasar kuat bagi LSM KPK-RI DPD Lampung untuk mendorong proses hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Morok selaku Ketua LSM KPK-RI DPD Lampung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. "Kami tidak hanya menduga. Ada indikasi kuat terkait pelanggaran prosedur, kualitas pekerjaan, hingga potensi kerugian negara. Maka laporan ini akan kami dorong agar segera direspons oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh institusi kejaksaan pada saat pelaksanaan proyek tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi potensi pelanggaran hukum. "Justru karena diawasi oleh tim kejaksaan, jika benar ada penyimpangan, ini jadi pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan itu sendiri," ujar Morok.
Sementara itu, masyarakat yang terdampak mulai mempertanyakan manfaat proyek SPAM tersebut. Beberapa warga mengaku belum merasakan layanan air bersih yang dijanjikan. Kekecewaan pun disampaikan oleh tokoh masyarakat dan pendiri Kabupaten Pesawaran, Muallim Taher, yang menyebut bahwa proyek ini telah mencoreng semangat pembangunan daerah.
LSM KPK-RI DPD Lampung berharap kejaksaan bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
pesawaran viral petang net30/04/2025
(RM)
Post a Comment