TAMBANG BATU Tipe C Diduga Ilegal Alias Tak Berizin, Seolah-olah Kebal Hukum
Pesawaran Lampung,Viral petang, Net:
Kegiatan dua penambangan liar galian C yang berada di lokasi Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung, diduga tidak berizin. Kedua tambang itu di lokasi yang sama tidak berjauhan, salah satu pemilik lahan berinisial UD dan pemilik alat excavator berinisial BS dan lokasi yang satu nya berinsial TB, mereka seakan akan pemiliknya kebal hukum, terbukti dari kegiatan tambang tersebut sudah dengan secara sengaja merusak badan jalan. Yang mana jalan tersebut sudah di bangun menggunakan anggaran pemerintah. Rabu22/01/2025
Kendati demikian mereka tetap merusak jalan umum, yang mana jalan itu jadi akaes utama masyarakat setempat hilir mudik beraktivitas sehari hari untuk mengeluarkan hasil bumi. Kini setelah jalan di rusak masyarakat mengeluh kesulitan karena jalanya rusak akibat ulah penambangan liar.
Kegiatan galian C tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya para penambang tutup mata tutup telinga tanpa menghiraukan kan dampak yang di timbulkan.
sehingga nekat terus beroperasi dengan merasa aman tidak ada rasa cemas sedikitpun, dan diduga mungkin dibelakang para penambang tersebut ada oknum yang membackingnya yang ikut bermain?
Terlihat nampak jelas di mata, akibat dari kegiatan para penambang penambang itu, teramat sangat merusak kelestarian alam dan ekosistem hutan, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan seperti ini, begitu sangat membahayakan.
Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), namun kenyataan malah semakin nekat tidak perduli atas dampak yang akan timbul di kemudian hari, karena demi meraup keuntungan pribadi mereka tanpa perduli akan kerusakan alam dan abai hak hak masyarakat dan aturan.
Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan tak mengenal hukum serta Undang – undang dengan seenaknya membuka galian meskipun tanpa mengantongi perizinan terlebih dahulu.
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari pengapnya debu yang mencemari lingkungan dari bisingnya armada pengangkut tanah yang setiap hari hilir mudik yang membuat jalan rusak, becek dan licin disaat musim hujan seperti sekarang ini dan sebagainya, namun penambangan galian C yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap melenggang beroperasi sepertinya kebal hukum dan mungkin merasa di belakangnya ada backingnya.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Dari keterangan salah satu masyarakat yang engan di sebutkan namanya, iya menuturkan, kepada tim investigasi "kegitan ini sudah berlangsung berapa bulan yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinanya yang terpampang”ucapnya.
Ia juga berharap, agar aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung dan menindak tegas kegiatan di duga ilegal alias belum mengatongi izin, dan di beri sangsi yang sesuai dengan UU yang berlaku,. Tegasnya
Rabu 22/01/2025 viral petang
(Red& Team)
Post a Comment