Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

PETERNAKAN SAPI MENCEMARI LINGKUNGAN WARGA

 


13,01,2025

 PESAWARAN, VIRAL PETANG, ID, 

 peternak sapi milik warga setempat yang ber inisial BNG  diduga  sangat meresah kan masyrakat  , Desa, Kali rejo kecamatan Way Ratai     tepatnya di Dusun   suka Damai  RT 01 di tengah tengah pemukiman warga padat penduduk


Got di kawasan permukiman warga yang teraliri limbah kotoran sapi dari peternakan   di  desa kalirejo    07januari2025    lukul14, 55. (Dok. warga bernama  BAONG)


Kotoran dari peternakan sapi mencemari lingkungan warga di kawasan Dusun SUKA DAMAI , Desa Kali Rejo Warga komplain,

Lokasi permasalahan ini ada di Desa kali rejo Kecamatan  Way Ratai,  kab, pesawaran,Kotoran sapi mengalir ke got yang melewati permukiman warga. Bau kotoran sapi menyeruak masuk ke rumah, rumah 

Apalagi bila saat hujan.bau yang timbulkan dari kotoran sapi ter sebut  dari jarak 50 M saja sudah ter cium bau yang sangat tidak Enak, Apalagi posisi Kandang sapi dan tumpukan kotoran ini  di Tepi jalan Raya  kabupaten Tanggamus



Warga Keluhkan Limbah Kotoran Sapi ini sudah sangat lama,  lebih kurang  tiga tahun ini  danjumlah sapi yang, di pelihara  cukup  Banyak sekitar 63  Ekor, 

Ke Komplain disuarakan oleh warga RT 01 Dusun 02 ini  yang bernama   S O.   yang enggan di sebut kan nama nya  ,  

 Dan menurut keterangan warga yang lain  yang ber inisial YO   kasus ini sebenar nya sudah ber lansung lama  Akan setiap warga mau  protes omplain  dan bertemu keada pemilik Ternak selalu selesai dengan, Salam tempel, 



Ada pun sangsi pidana pencemar lingkungan hidup di atur dalam undang undang  Nomor 32Tahun 2009,sangsi pidana ini berupa pidana penjara dan denda:

*pasal 42 ULUH pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan hidup karna ke Alpaan

Di ancam pidanakan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak RP, 100,000,000(seratus juta) 

*pasal 98,pelaku yang melakukan  pencemaran lingkungan hidup dengan sengaja di ancam pidana penjara paling singkalt   paling lama 10Tahun serta denda paling sedikitRp 3 miliyar    dan paling banyak 10 miliyar, 



Dan dari pemerintahan Desa sepertinya tidak ada  teguran atau pun tindakkan tentang limbah sapi ter sebut, Pasal nya sampai berita ini terbit, belum ada tindakan atau solusi,  

Senen 13januari 2025 Viral petang ID


(Rumli),

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!