Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK
Viralpetang.com
Jakarta -Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi
kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Kepala
Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1).
Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian
Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan
usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk
melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain
pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas
Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersam OJK di kantornya.
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi
dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.
Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera
akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian
Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan
itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya
nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu
saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa
keuangan,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan
pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan
penguatan governansi.
“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop,
maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah
ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Hal itu sangat diperlukan karena pada
akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu
perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya
akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata
Mahendra.
Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10
Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil
penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.
Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh
OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas
Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik. (*/HN)
Post a Comment