Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan pajak bea masuk untuk impor tabung oksigen. Upaya itu untuk memenuhi kebutuhan tabung oksigen yang terus meningkat seiring melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia
ViralPetang,com
Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Syarif Hidayat, mengatakan pembebasan impor itu mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
"Impor oksigen pakai skema impor oleh pemerintah baik Pempus, Pemda, BLU PMK 171/PMK 04/2019 atau PMK 70/PMK/2012 untuk hibah luar negeri untuk yayasan/organisasi nonprofit," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
Ia menjelaskan, tabung oksigen memang tidak masuk dalam PMK 149 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Meski tidak masuk dalam PMK tersebut, Syarif menegaskan impor tabung oksigen sudah bebas pajak. "Tanpa disertakan sudah dibebaskan pajaknya," ungkap dia.
Selama 3 Mei hingga 3 Juli ini, ia menyebut, impor test kit mendominasi jumlah impor alat kesehatan untuk penanganan covid-19 yang mendapatkan fasilitas pembebasan. Bahkan impor alat test covid mencapai 61,11 persen diikuti impor alat medis hingga alat pelindung diri (APD).
"Besarannya mencapai 61,11 persen dari keseluruhan impor alat kesehatan untuk penanganan covid yang mendapatkan fasilitas pembebasan. Diikuti alat pendukung lainnya, seperti alat medis, hand sanitizer, virus transfer media, dan APD," pungkas dia.(*)
Sumber : lampost.co
Post a Comment