SATU PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DIRINGKUS
Pesawaran, Lampung - Satres Narkoba Polres Pesawaran Mengamankan Satu Warga Desa Banjar Negeri Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, yang diduga kepemilikan barang haram narkotika.
Berdasarkan laporan LP/A/447/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 14 Juni 2021. Satu warga ini diamankan pada hari Hari Senin tanggal 14 Juni 2021, sekira pukul 22.00 WIB, di Desa Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Kronologi kejadian bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan membeli narkoba dari wilayah desa Halangan Ratu Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran selanjutnya Agt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka di TKP.
Barang bukti yang ditemukan Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan Berat Brutto 0,18 gram,dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka yang berinisial RAK umur 23 tahun, laki laki, Islam, belum bekerja, Desa Banjar Negeri Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pur)
Post a Comment