Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan Dua Warga Padang Cermin
Viral petang,(01-05-2021)
Pesawaran-Satres Narkoba Polres Pesawaran Amnkan Dua warga Padang Cermin yang diduga kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.
“Bedasarkan Laporan LP/A/337/IV/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 30 April 2021.kedua tersangka ini kita amankan pada hari jum’at (30-april sekira pukul 22:00 WIB di Desa Durian Kecamtan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ,” kata Kapolres AKBP Vero Arya Radmantyo S.IK melauli rilis humas polres setempat,”saptu (01/05/21).
Di Jelaskan Kapolres, bermula dari pengembangan, tersangka sebelumnya, selanjutnya satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerebekan ditempat yg diduga keberadaan tersangka yg DPO namun berhasil melarikan diri.
“Dan kedua tersangka diatas berhasil ditangkap saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto 0,22 Gram
satu (1) unit timbangan digital,dua (2) buah serokan dari sedotan plastik, sepuluh (10) bungkus plastik klip bekas pakai dan seperangkat alat hisap sabu (bong),”jelas Kapolres
Selanjutnya Guna dilakukan Pemerikasaan Lebih lanjut kedua tersangka yang diketahui bernama AA usia (36) yang merupakan Waraga Desa Durian Kecamatan padang Cermin dan AP usia (19) tahun tuna karya warga Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Pesawaran dan barang buktinya dibawa ke Polres Pesawaran.
“Akibat perbuatanya, tersangaka akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kapolres (pur)
Post a Comment