OJK SIAP DUKUNG PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA) DI PROVINSI LAMPUNG
ViralPetang.com
Bandar Lampung, 7 Mei 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta
Pelaku Industri Jasa Keuangan dalam program kepemilikan
rumah yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi Lampung.
Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan PP tersebut, BP Tapera akan segera
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan
serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Penyelenggaraan
program ini akan diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong
royong. Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan
difokuskan pada PNS, eks peserta Taperum-PNS, maupun PNS baru.
Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen
Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta,
hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Dalam rangka memperkenalkan program
Tapera kepada pemangku kepentingan dan masyarakat di Provinsi Lampung, OJK Lampung memfasilitasi BP
Tapera beraudiensi langsung dengan beberapa
pimpinan daerah antara lain Sekda Provinsi Lampung, Walikota Bandar Lampung,
Bupati Pesawaran, Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Pringsewu dan pelaku
perbankan serta pasar modal di Provinsi Lampung.
OJK Lampung juga memfasilitasi kegiatan Focus
Group Discussion mengenai Pembahasan
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
dan Pembiayaan Infrastruktur di Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2021 di hotel Radisson, yang
dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Lampung – Bp. Bambang
Hermanto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera
– Bp. Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera
– Bp. Ariev Baginda Siregar, Perwakilan Bapeda Provinsi
Lampung- Bp. Bobby Irawan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi
Lampung – Bp. Budiharto Setyawan, serta beberapa perwakilan perbankan serta
pelaku industri pasar modal di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan
tersebut, Eko Ariantoro mengatakan, “Dana Tapera merupakan milik Peserta yang
akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 (dua belas) asas
yaitu: kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan
dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas,
keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi
oleh Komite Tapera dan OJK. Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut,
Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang
disediakan oleh BP Tapera.”
Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3%
(tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh
Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja. Pada akhir
masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada
Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana
operasional BP Tapera.
Ariev
Baginda Siregar menambahkan “manfaat
pembiayaan perumahan melalui program Tapera tidak hanya terbatas pada
pembiayaan untuk membeli rumah tetapi juga diperuntukkan untuk pembiayaan
pembangunan dan renovasi atau perbaikan rumah sehingga peserta nantinya bisa
menyesuaikan dengan kebutuhan mereka masing-masing.”
"OJK Lampung sangat mendukung program Tapera untuk ASN yang
selanjutnya secara bertahap akan mencakup TNI POLRI, BUMN/BUMD/BUMDES, Pekerja
mandiri/informal serta Pekerja Swasta. Program ini juga akan meningkatkan
inklusi keuangan dengan akan didaftarkannya peserta Tapera sebagai investor
retail di Pasar Modal melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang didalamnya
terdapat Kontrak Investasi Kolektif. Selain itu juga program Tapera ini dapat
menghidupkan kegiatan di sektor riil khususnya sektor perumahan dan sektor
konstruksi pengembang perumahan" kata Bambang Hermanto.
Saat ini BP Tapera sedang melakukan penjajakan rencana initial project pembiayaan KPR murah di
Kabupaten Pesawaran untuk ASN yang berpenghasilan dibawah Rp. 8 juta. Saat ini
pemerintah daerah bersama BP Tapera sedang melakukan pendataan ASN sebagai
penabung dan penerima fasilitas pembiayaan KPR murah dengan bunga hanya 5 sd 7
%. Harapannya dengan hadirnya program Tapera ini, menjadi salah satu solusi
pendanaan perumahan dan mempercepat realisasi program 1 juta rumah.(*)
Post a Comment