Miliki 11 Kg Sabu Dengan Hampir 10 Ribu Butir Pil Ekstasy Tiga Warga Tegineneng Dituntut 20 Tahun
ViralPetang.com (26/02/2021) Pesawaran --- Tiga warga Desa Gumanti, Tegineneng, Pesawaran, Sukirman, Eko Riyanto, dan Suyoko, dituntut 20 tahun penjara Rp1 miliar, dalam perkara kepemilikan 11 kg sabu sabu 8966 butir pil ekstasy. Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Lampung pada 21 Juli 2020.
Jaksa juga menuntut tiga terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 23 Februari 2021 dengan dakwaan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), M. Akbar, Dahlan, dan Rifky Gandi. Usai sidang Rifky menjelaskan, ketiga terdakwa hanya disuruh Sugiyanto, yang merupakan saudara dari Sandi Purnomo, pemilik sabu dan pil ekstasi tersebut. Ketiganya diberikan Rp200 ribu untuk membawa sabu dan ekstasi tersebut yang disimpan di sawah tidak jauh dari rumah mereka. (pur/*)
Post a Comment